Just_Hanny

Together learning, Together knowing! Welcome! BSE book and my own writes :)

Rabu, 14 Maret 2012

Pajak Penghasilan (PPh)

a. Subjek Pajak Penghasilan(PPh)
Subjek PPh adalah orang pribadi, warisan yang belum dibagi, badan hukum
dan bentuk usaha tetap.

b. Objek Pajak Penghasilan
Yang menjadi objek pajak PPh adalah penghasilan. Contoh objek pajak
penghasilan antara lain: gaji, upah, hadiah, honorarium, laba usaha, komisi, royalti,
bunga, dividen, sewa dan yang sejenis dengan itu.

c. Tarif Pajak Penghasilan
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, tarif pajak penghasilan
yang diterapkan atas penghasilan kena pajak adalah sebagai berikut :


1) Wajib pajak pribadi dalam negeri
a) Penghasilan sampai dengan Rp25.000.000,00, tarif pajak sebesar 5%.
b) Penghasilan di atas Rp25.000.000,00 sampai dengan Rp50.000.000,00, tarif
pajak sebesar 10%.
c) Penghasilan di atas Rp50.000.000,00 sampai dengan Rp100.000.000,00 tarif
pajak sebesar 15%.
d) Penghasilan di atas Rp100.000.000,00, sampai dengan Rp200.000.000,00,
tarif pajak sebesar 25%.
e) Penghasilan di atas Rp200.000.000,00, tarif pajak sebesar 35%.

2) Wajib pajak untuk badan usaha dalam negeri dan bentuk usaha tetap
a) Penghasilan sampai dengan Rp50.000.000,00, tarif pajak sebesar 10%.
b) Penghasilan di atas Rp50.000.000,00 sampai dengan Rp100.000.000,00 tarif
pajak sebesar 15%.
c) Penghasilan di atas Rp100.000.000,00, tarif pajak sebesar 30%.
d. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Wajib pajak pribadi dalam negeri diberikan pengurangan berupa Penghasilan
Tidak Kena Pajak (PTKP). Besarnya penghasilan tidak kena pajak seperti diatur oleh
Direktorat Jenderal Pajak adalah sebagai berikut :


Wajib pajak sendiri (bujangan) = 13.200.000,00
Tambahan untuk wajib pajak yang sudah menikah (kawin) = 1.200.000,00
Tambahan untuk seorang istri bekerja  = 13.200.000,00
Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah
semenda dalam garis keturunan lurus serta anak
angkat dan anak sendiri, paling banyak 3 orang masingmasing
sebesar = 1.200.000,00


Contoh Penghitungan PPh
Seorang pegawai mendapat gaji setiap bulan Rp1.500.000,00. Ia mempunyai
satu istri tidak bekerja dan satu anak. Hitunglah pajak penghasilan pegawai tersebut!


Jawab:
Penghasilan 1 tahun 2 × Rp1.500.000,00 = Rp18.000.000,00
Penghasilan tidak kena pajak:
- Wajib pajak Rp13.200.000,00
- Istri Rp              1.200.000,00
- Anak Rp            1.200.000,00 +
Penghasilan Tidak Kena Pajaknya = Rp15.600.000,00 _
Penghasilan Kena Pajak =                Rp 2.400.000,00
Pajak yang harus dibayar 5% × Rp2.400.000 = Rp 120.000,00
Pajak 1 bulan adalah Rp120.000,00 : 12 = Rp 10.000,00

0 komentar:

Posting Komentar