Just_Hanny

Together learning, Together knowing! Welcome! BSE book and my own writes :)

Senin, 30 Januari 2012

Penyimpangan SosiaL

2. Bentuk-Bentuk Penyakit Sosial
Sebagaimana telah disebutkan, perjudian, tawuran antar pelajar, alkoholisme,
penyalahgunaan Napza, pelacuran dikategorikan sebagai penyakit sosial. Bentuk-bentuk
penyakit sosial tersebut menimbulkan dampak negatif bagi invidu yang melakukan dan
masyarakat sekitarnya.

a. Perjudian
Perjudian merupakan salah satu bentuk penyakit sosial. Perjudian sudah ada di muka
bumi ini beribu-ribu tahun yang lalu. Dalam bermain pun kadang-kadang kita tanpa sadar
telah melakukan perbuatan yang mengandung unsur perjudian secara kecil-kecilan. Misalnya,
dalam bermain kelereng, lempar dadu, bermain kartu, dan sebagainya siapa yang menang
akan mendapatkan hadiah tertentu, yang kalah akan memberikan atau melakukan sesuatu
sesuai kesepakatan. Semua itu menunjukkan bahwa dalam permainan tersebut ada unsur
perjudian. Ada sesuatu yang dipertaruhkan dalam permainan itu.
Dari uraian singkat tadi, lalu apa sebenarnya definisi perjudian itu. Kalian ada yang tahu?
Mari cermati definisi perjudian berikut ini. Perjudian adalah pertaruhan dengan sengaja, yaitu
mempertaruhkan suatu nilai atau sesuatu yang dianggap nilai, dengan menyadari adanya
sebuah resiko dan harapan terterntu pada peristiwa permainan, pertandingan, perlombaan
dan kejadian-kejadian yang belum pasti hasilnya.
Perjudian merupakan penyakit sosial yang sangat buruk. Kalian pasti sudah tahu bahwa
tidak ada orang yang kaya karena berjudi. Justru banyak orang jatuh menjadi miskin karena
judi.
Jenis judi bermacam-macam dari yang bersifat sembunyi-sembunyi sampai yang bersifat
terbuka. Yang sembunyi-sembunyi misalnya Togel (totohan gelap), adu ayam jago, permainan
kartu dengan taruhan sejumlah uang. Sedangkan judi yang terbuka, misalnya kuis dengan
SMS dengan sejumlah hadiah uang atau barang.
Perbuatan judi merupakan perilaku yang melanggar terhadap kaidah-kaidah, nilai-nilai,
dan norma-norma yang ada dalam masyarakat. Pelanggaran ini tidak saja hanya pada adat
dan kebiasaan masyarakat, tetapi juga melanggar norma hukum. Bagi individu atau kelompok
yang melakukan perjudian, maka akan mendapat sanksi baik oleh masyarakat maupun berupa
sanksi hukum. Sanksi masyarakat misalnya dikucilkan oleh masyarakat, dipergunjingkan,
tidak dihargai dan lain sebagainya. Sedangkan secara hukum perjudian merupakan
pelanggaran terhadap KUHP yang harus dipertanggungjawabkan di pengadilan.

b. Tawuran Antar Pelajar
Para siswa, kalian pasti sering mendengar adanya tawuran di kalangan pelajar. Pada
umumnya, tawuran terjadi karena masalah-masalah sepele seperti penghinaan terhadap
seseorang, masalah pertemanan, rebutan pacar, akibat narkoba, alkoholisme, dan lain
sebagainya. Dari permasalahan antar individu kemudian melebar menjadi solidaritas

kelompok yang pada gilirannya menimbulkan tawuran masal. Perkelahian antar pelajar merupakan
masalah serius mengingat siswa adalah peserta didik yang harus tunduk pada kaidah-kaidah yang berlaku dalam masyarakat maupun di sekolah. Terhadap perilaku yang meresahkan ini, maka akan dikenakan sanksi oleh masyarakat, sekolah, ataupun sanksi hukum jika terkait dengan pelanggaran terhadap KUHP. Tawuran
antar pelajar adalah perbuatan yang sangat tidak pantas dilakukan oleh para pelajar. Tugas para pelajar adalah belajar, bukan tawuran atau berkelahi.

c. Penyalahgunaan Napza
Napza adalah singkatan dari Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif lainnya. Napza
merupakan zat atau obat-obatan yang berpengaruh terhadap susunan syaraf atau otak.
Napza apabila disalahgunakan pemakaiannya akan menimbulkan ketagihan atau addiction
dan merusak, menimbulkan ketidakmampuan dalam fungsi sosial, pekerjaan, dan sekolah.
Para siswa, betapa berbahayanya penyalahgunaan Napza.
Orang yang menyalahgunakan Napza, pada umumnya karena rasa keingintahuan dan
keinginan untuk mencoba, apakah karena pengaruh pergaulan, pemaksaan, atau kehendak
sendiri untuk merasakannya yang pada akhirnya menjadi kebiasaan dan meneruskannya.
Akibat yang ditimbulkan sangat kompleks karena Napza dapat merusak kecakapan sosial,
kepribadian, pola pikir yang ingin serba cepat, longgarnya norma, dan gangguan fisik seperti
tubuh semaik kering, suka gemetaran, dan tidur siang sementara malam hari begadang.
Penderita ketergantungan NAPZA akhirnya tidak lagi memiliki nilai-nilai moral dan
kecakapan sosial sebagaimana layaknya orang-orang normal.
Sementara dampak pada fisik tampak sangat jelas seperti tubuh menjadi kurus; muka
pucat, merah, layu, cekung, bibir hitam pucat; tangan dan lengan bekas tusukan jarus seperti
gigitan nyamuk, bengkak dan merah; bicara cadel (tidak jelas); keadaan kurang terurus, kumal
dan dekil; serta susah buang air besar dan kecil. Sementara itu keadaan emosi sangat sensitif
seperti mudah marah dan sedih; mudah tersinggung; merasa resah dan cemas; perasaan
tidak menentu kadang riang kadang murung; merasa rendah diri dan tidak punya keyakinan
diri; cepat curiga, merasa malu dan mudah kecewa; serta apabila berjanji mudanh ingkar.
Dampak lain yang sangat destruktif adalah pada perubahan pola pikir yang tidak umum, tidak
sempurna dan tidak logis; perilaku yang tidak wajar; keadaan sosial yang tidak lagi dengan
kecakapan; serta kebiasaan-kebiasaan lain yang jelek seperti mengusap muka, menggarukgaruk
kepala, merokok tidak putus-putus, tidur sewaktu duduk, dan lain sebagainya.



Perubahan perilaku yang kelihatan mencolok, antara lain meninggalkan ibadah, suka
berbohong, membolos sekolah, suka mencuri, dan seks bebas. Selain itu juga akibat-akibat
negatif lain, seperti malas, suka melawan, merusak barang, atau bahkan mencuri.
Dapat dibayangkan tatkala anak keluarga miskin menjadi korban barang setan itu,
padahal harganya sangat mahal. Dari mana mereka memperoleh uang untuk membelinya
kalau tidak melakukan tindak kriminal, seperti mencuri, menodong, merampok, lalu yang
wanita menjual diri dan sebagainya.
Dampaknya, Napza telah membuat generasi muda kehilangan masa depan mereka,
mengingat penyalahgunaan Napza memiliki dampak yang sangat merusak baik bagi dirinya
maupun lingkungannya. Oleh karena itu sangatlah wajar manakala muncul fakta baru bahwa
Napza menimbulkan segudang masalah, baik masalah pelacuran, kriminal, dan bahkan
paling berpotensi menularkan penyakit HIV Aids yang akhir-akhir ini sangat merebak dalam
masyarakat Indonesia.
Penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang adalah jenis penyakit sosial yang
cukup berat. Selain melanggar kode etik masyarakat, perilaku ini juga melanggar hukum.
Penggunaan narkotika telah diatur dalam aturan formal sehingga tidak boleh disalahgunakan.
Bagi yang menyalahgunakan narkoba, maka akan mendapatkan sanksi hukum sesuai dengan
keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkoba tersebut. Dalam hal ini misalnya sebagai
produsen, pengedar, maupun pemakai akan mendaptkan hukuman yang berbeda-beda.
Sebagai pelajar kita harus berprinsip; “belajar yes, narkoba no”. Kita sebagai generasi muda
tentunya tidak ingin kehilangan masa depan bukan? Jika menginginkan hidup sempurna,
wajar, dan sukses maka jauhilah narkoba dari kehidupan kita.

0 komentar:

Posting Komentar