Just_Hanny

Together learning, Together knowing! Welcome! BSE book and my own writes :)

Jumat, 27 Januari 2012

PERJUANGAN BANGSA INDONESIA MEREBUT IRIAN BARAT

Pihak RIS menuntut agar masalah Irian Barat dirumuskan secara jelas pada bagian akhir dari isi KMB. Artinya, status Irian Barat sebagai sebuah sengketa (dispute) harus disebutkan secara eksplisit. Akhirnya, mengenai Irian Barat ini dirumuskan dalam rancangan Piagam Penyerahan Kedaulatan Pasal 2 yang isinya di antaranya menyebutkan bahwa:
“Mengingat kebutuhan pihak-pihak yang bersangkutan hendak mempertahankan
asas supaya semua perselisihan yang mungkin timbul di kemudian hari harus
diselesaikan dengan jalan patut dan rukun, maka status quo Karisidenan Irian Barat
(West Nieuw Guinea) tetap berlaku seraya ditentukan bahwa dalam waktu setahun
sesudah tanggal penyerahan kedaulatan kepada RIS masalah kedudukan
kenegaraan Irian Barat akan diselesaikan dengan jalan perundingan antara RIS
dengan Belanda.”
Setelah KMB kemudian diadakan perundingan secara langsung mengenai Irian Barat oleh kerajaan Belanda dengan RIS dalam hubungan Uni Indonesia Belanda. Dalam perundingan yang diselenggarakan tanggal 25 Maret sampai dengan 1 April 1950 di Jakarta, kedua delegasi sepakat membentuk Komisi Gabungan. Pada bulan Agustus Komisi tersebut membuat laporan, tetapi laporannya terpisah. Wakil-wakil Belanda membuat laporannya sendiri, demikian pula dari RIS membuat laporannya sendiri yang berbeda. Jelasnya kedua laporan tersebut belum memberikan perkembangan baru terhadap penyelesaian Irian Barat. Sementara itu Menteri Urusan Uni dan Seberang lautan Belanda, Mr. van Maarseveen menyatakan bahwa setelah satu tahun dari penyerahan kedaulatan kepada RIS, West Niew Guinea (Irian Barat) harus tetap di bawah Belanda. Ia berdalih bahwa pendapat tersebut didasarkan pada kepentingan rakyat Irian Barat
sendiri. Tanggal 4 Desember 1950 diadakan perundingan kembali di Den Haag. RI menawarkan konsesi-konsesi yang sangat luas kepada Belanda, asal Irian Barat diserahkan kepada Indonesia. Usulan pemerintah Indonesia tidak diterima oleh pemerintah Belanda. Penolakan Belanda didasarkan pada alasan bahwa Belanda merasa bertanggungjawab untuk memajukan rakyat Irian Barat dan rakyat Irian Barat akan menentukan pilihannya sendiri. Sebaliknya, alasan pemerintah Belanda tidak dapat diterima oleh delegasi Indonesia. Mengingat tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak, kemudian Belanda mengusulkan agar masalah Irian Barat diserahkan saja kepada Mahkamah Internasional di Den Haag. Dengan demikian, status Irian Barat akan ditentukan
oleh lembaga internasional tersebut. Usulan tersebut ditolak pihak Indonesia karena dipandang bukan jalan terbaik bagi Indonesia. Dalam keadaan sengketa yang demikian itu, pemerintah Belanda, dengan persetujuan parlemen telah memasukkan Irian Barat ke wilayah Kerajaan Belanda. Pemasukan itu dengan cara merubah Hindia Belanda (Nederlands Indie) menjadi Nederlands West Niew Guinea. Pemerintah Indonesia mencoba untuk menjajagi kemungkinan pemecahan masalah itu, namun Belanda tidak mau menempuh kompromi. Ini terbukti dengan adanya pernyataan Pemerintah Belanda di mukadapat berhasil. Meskipun akhirnya diketahui bahwa perundingan di Jenewa ternyata tidak menghasilkan titik temu yang diharapkan. Meskipun demikian bagi Indonesia
adalah suatu kemajuan, karena dunia internasional mengetahui dengan jelas, bahwa antara Indonesia dengan Belanda masih ada ganjalan masalah Irian Barat. Dengan kegagalan perundingan di Jenewa, maka pada Sidang Umum PBB ke-11 tahun 1956, diajukanlah lagi rancangan resolusi oleh 15 negara Asia-Afrika. Tetapi rancangan resolusi inipun akhirnya gagal, karena memperoleh dukungan suara kurang dari 2/3. Kegagalan itu merupakan bukti bahwa diplomasi Belanda untuk menentang resolusi tersebut sangat baik. Pada tahun 1956, hubungan diplomatik dan politik antara Indonesia dengan Belanda semakin panas. Selanjutnya pihak Indonesia melakukan politik konfrontasi di bidang politik dan ekonomi. Kalau pada tahun 1953, pihak Indonesia telah menghapus Misi Militer Belanda sebagai reaksi terhadap sikap keras Belanda yang
tidak mau mengadakan perundingan dengan Indonesia, maka pada tanggal 15 Februari 1956 Indonesia telah memutuskan secara sepihak hubungan Uni Indonesia Belanda. Kemudian disusul dengan pembatalan secara sepihak keseluruhan persetujuan KMB pada tanggal 2 Maret 1956.
Pada Sidang Umum PBB ke-12 tahun 1957, diulangi lagi rancangan resolusi mengenai Irian Barat. Kali ini yang mengajukan 21 negara. Rancangan yang diajukan hampir sama, ditambah meminta kepada Ketua Umum PBB untuk menjadi perantara. Indonesia terus melakukan pendekatan-pendekatan untuk memperoleh dukungan terhadap rancangan resolusinya itu. Tetapi pada akhirnya pada pemungutan resmi, suara dua pertiga tetap belum bisa diperoleh, yang berarti bahwa rancangan resolusi itu gagal kembali. Demikianlah, setelah mengalami kegagalan berkali-kali, maka Indonesia berpendapat bahwa jalan yang ditempuh melalui PBB bukan jalan yang menguntungkan. Sejak itu Indonesia menyatakan bahwa Indonesia tidak akan membawa persoalan Irian Barat ke Sidang Umum PBB lagi, dan akan mencari Jalan lain yang lebih tepat. Dengan sikap tegas Indonesia itu, maka pada Sidang Umum PBB ke-13 tahun 1958 tidak ada pembicaraan lagi tentang Irian Barat. Selanjutnya Indonesia berpendirian bahwa pada dasarnya pengembalian Irian Barat tergantung pada kekuatan nasional bangsa Indonesia sendiri. Sejak itulah dimulai penggalangan
kekuatan nasional yang kemudian menjadi “Politik Konfrontasi Pembebasan Irian Barat”. Untuk menggalang kekuatan nasional dalam rangka konfontrasi itu, maka pemerintah membentuk Front Nasional Pembebasan Irian Barat. Perusahaanperusahaan Belanda dikuasai oleh pemerintah Indonesia, dan kekuatan militer di sekitar Irian Barat mulai diperkuat. Sementara itu, di Indonesia telah terjadi pergantian UUD, ialah dari UUDS 1950 kembali ke UUD 1945 melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Ini berarti kekuasaan pemerintahan ada di tangan Presiden, yang dapat menentukan keputusan politik dengan cepat. Atas tindakan Indonesia yang tegas, Belanda mengimbangi dengan rencanapengintegrasian segenap potensi kekuatan nasional guna membebaskan Irian Barat. Dalam rapatnya tanggal 14 Desember 1961, DEPERTAN membentuk
Komando Tertinggi Pembebasan Irian Barat (KOTI PEMIRBAR). Panglima KOTI dijabat oleh Presiden Sukarno dan dibantu oleh ketiga Staf Angkatan: Darat, Laut, dan Udara. Dalam pidato di muka rapat akbar atau raksasa di Yogyakarta, pada tanggal 19 Desember 1961 Presiden Sukarno dalam rangka perjuangan pembebasan Irian Barat mencanangkan suatu komando, yang
dikenal sebagai Tri Komando Rakyat (Trikora). Sesudah itu dibentuklah Komando Mandala Pembebasan Irian Barat dipimpin oleh Mayor Jendral Suharto. Mulailah dilakukan operasi infiltrasi masuk ke daratan Irian Barat melalui laut dan udara. Pasukan Indonesia dan para sukarelawan dalam rombongan kecil masuk Irian Barat melalui laut dengan menggunakan perahu. Sampai bulan Agustus 1962 sudah banyak yang menyusup dan mengadakan persiapan untuk melakukan penyerangan yang menentukan. Operasi infiltrasi penerjunan dari udara merupakan kegiatan yang benar-benar heroik dan patriotik. Bayangkan, kemungkinan antara hidup dan mati bagi yang diterjunkan di hutan belantara Irian Barat adalah 50: 50. Jadi kemungkinan resiko untuk gugur sangatlah besar. Pembebasan Irian Barat merupakan pengorbanan yang luar biasa bagi para putraputri Indonesia. Kehadiran para sukarelawan Indonesia di bumi Irian Barat mendatangkan tekanan kepada pemerintah Belanda. Oleh karena itu, pemerintah Belanda setuju menyerahkan Irian Barat kepada Republik Indonesia secara bertahap. Untuk menyusun proses penyerahan, perlu dilaksanakan perjanjian di New York, Amerika Serikat yang direncanakan pada tanggal 15 Agustus 1962. Sebenarnya pemerintah Republik Indonesia sudah menyiapkan Operasi Jaya Wijaya untuk menyerbu Irian Barat secara besarbesaran, seandainya Belanda tidak mau menyerahkan Irian Barat dengan cepat dan baik-baik. Sukurlah, keadaan berjalan dengan damai, sehingga operasi Jaya Wijaya tidak sampai dilakukan. Sebab jika hal ini terjadi, maka akan memakan korban yang tidak sedikit, baik dari
pihak Belanda maupun dari pihak Indonesia. Rencana Operasi Jaya Wijaya merupakan suatu rencana yang menyeluruh dan terpadu. Seandainya tidak terjadi perundingan New
York, maka akan terjadi pertempuran besar-besaran di Irian Barat.

0 komentar:

Posting Komentar