Just_Hanny

Together learning, Together knowing! Welcome! BSE book and my own writes :)

Minggu, 25 Maret 2012

Kebijakan Pemerintah Pendudukan Jepang

Setelah menduduki Indonesia Jepang mengambil berbagai kerbijakan. Kebijakan Pemerintah Balatentara Jepang, meliputi berbagai bidang, diantaranya :

a. Bidang ekonomi

1) Perluasan areal persawahan. Setelah menduduki Indonesia, Jepang melihat bahwa produksi beras tidak akan mampu meme-nuhi kebutuhan. Oleh karena itu, perlu dilakukan perluasan areal persawahan guna meningkatkan produksi beras. Meskipun demikian produksi pangan antara tahun 1941-1944 terus menurun.

2) Pengawasan pertanian dan perkebunan. Pelaksanaan pertanian diawasi secara ketat dengan tujuan untuk mengendalikan harga barang, terutama beras. Hasil pertanian diatur sebagai berikut: 40%
untuk petani, 30% harus dijual kepada pemerintah Jepang dengan harga yang sangat murah, dan 30% harus diserahkan ke ‘lumbung desa’. Ketentuan itu sangat merugikan petani dan yang berani
melakukan pelanggaran akan dihukum berat. Badan yang menangani masalah pelanggaran disebut Kempetai (Korps Polisi Militer), suatu badan yang sangat ditakuti rakyat.

Pengawasan terhadap produksi perkebunan dilakukan secara ketat. Jepang hanya mengizinkan dua jenis tanaman perkebunan yaitu karet dan kina. Kedua jenis tanaman itu berhubungan langsung dengan kepentingan perang. Sedangkan tembakau, teh, kopi harus dihentikan penanamannya karena hanya ber-hubungan dengan kenikmatan. Padahal, ketiga jenis tanaman itu sangat laku di pasaran dunia. Dengan demikian, kebijakan pemerintah Jepang di bidang ekonomi sangat merugikan rakyat.

Pengerahan sumber daya ekonomi untuk kepentingan perang. Untuk menguasai hasil-hasil pertanian dan kekayaan penduduk, Jepang selalu berdalih bahwa untuk kepentingan perang. Setiap penduduk harus menyerahkan kekayaannya kepada pemerintah Jepang. Rakyat harus menyerahkan barang-barang berharga (emas dan berlian), hewan, bahan makanan kepada pemerintah Jepang. Untuk memperlancar usahausahanya, Jepang membentuk Jawa Hokokai (Kebaktian Rakyat Jawa)
dan Nogyo Kumiai (Koperasi Pertanian).

Kebijakan-kebijakan pemerintah Jepang di bidang ekonomi telah mengakibatkan kehidupan rakyat Indonesia semakin sengsara dan penuh penderitaan. Penderitaan dan kesengsaraan rakyat Indonesia selama pendudukan Jepang lebih buruk apabila dibandingkan dengan penderitaan dan kesengsaraan pada masa penjajahan Belanda. Padahal, Jepang menduduki Indonesia hanya tiga setengah tahun, sedangkan Belanda menjajah Indonesia selama tiga setengah abad.

b. Bidang pemerintahan

Pada dasarnya pemerintahan pendudukan Jepang adalah pemerintahan militer yang sangat diktator. Untuk mengendalikan keadaan, pemerintahan dibagi menjadi beberapa bagian. Jawa dan Madura
diperintah oleh Tentara ke 16 dengan pusatnya di Jakarta (dulu Batavia). Sumatera diperintah oleh Tentara ke 25 dengan pusatnya di Bukittinggi (Sumbar). Sedangkan Indonesia bagian Timur diperintah oleh Tentara ke 2 (Angkatan Laut) dengan pusatnya di Makasar (Sulsel).

Pemerintahan Angkatan Darat disebut Gunseibu, dan pemerintahan Angkatan Laut disebut Minseibu.
Masing-masing daerah dibagi menjadi beberapa wilayah yang lebih kecil. Pada awalnya, Jawa dibagi menjadi tiga provinsi (Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur) serta dua daerah istimewa, yaitu Yogyakarta dan Surakarta. Pembagian ini diang-gap tidak efektif sehingga dihapuskan.

Akhirnya, Jawa dibagi menjadi 17 Karesidenan (Syu) dan diperintah oleh seorang Residen (Syucokan). Keresidenan terdiri dari kotapraja (Syi), kabupaten (Ken), kawedanan atau distrik (Gun), kecamatan (Son), dan desa (Ku).

Sumatera dibagi menjadi 10 karesidenan dan beberap sub-karesidenan (Bunsyu), distrik, dan kecamatan. Sedangkan daerah Indonesia Timur yang dikuasai Angkatan Laut Jepang dibagi menjadi tiga daerah kekuasaan, yaitu: Kalimantan, Sulawesi, dan Seram (Maluku dan Papua).


Masing-masing daerah itu dibagi menjadi beberapa karesidenan, kabupaten, sub-kabupaten (Bunken), distrik, dan kecamatan. Pembagian daerah seperti di atas dimaksudkan agar semua daerah
dapat diawasi dan dikendalikan untuk kepentingan pemerintah balatentara Jepang. Namun, untuk menjalankan pemerintahan yang efektif dibutuhkan jumlah personil (pegawai) yang banyak jumlahnya.

Sedangkan jumlah orang Jepang yang ada di Indonesia tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan tenaga dalam bidang pemerintahan. Untuk mengawai dan menjalankan pemerintahan secara efektif merupakan tantangan yang berat karena terbatasnya jumlah pegawai atau orang-orang yang dapat
dipercaya untuk memegang jabatan penting dalam pemerintahan. Untuk mengatasi kekurangan jumlah pegawai, pemerintah Jepang dapat menempuh beberapa pilihan, di antaranya:

1. Memanfaatkan orang-orang Belanda yang masih ada di Indonesia. Pilihan ini sangat tidak mungkin karena Jepang sedang menanamkan sikap anti Belanda di kalangan pen-duduk Indonesia.

2. Menggunakan tenaga Timur Asing (Cina). Pilihan ini juga sangat berat karena Cina dianggap sebagai lawan politik Jepang yang paling berbahaya untuk mewujudkan cita-cita Jepang, yaitu membangun Asia Timur Raya.

3. Memanfaatkan penduduk Indonesia. Pilihan ini dianggap yang paling realistik karena sesuai dengan semboyan ‘Jepang sebagai saudara tua’ yang ingin membebaskan suadara mudanya dari belenggu
penjajahan bangsa Eropa.  Di samping itu, pemakaian bangsa Indonesia sebagai dalih agar bangsa Indonesia benar-benar bersedia membantu untuk memenangkan perang yang sedang dilakukan Jepang.

Sebenarnya, pilihan-pilihan di atas sama-sama tidak menguntungkan. Akhirnya, dengan berbagai pertimbangan (bahkan terpaksa) Jepang memilih penduduk Indonesia untuk membantu menjalankan roda pemerintahan. Jepang pun dengan berat harus menyerahkan beberapa jabatan kepada orang Indonesia.

Misalnya, Departemen Urusan Agama dipimpin oleh Prof. Husein Djajadiningrat, serta Mas Sutardjo
Kartohadikusumo dan R.M.T.A. Surio sebagai Residen Jakarta dan Residen Bojonegoro. Di samping itu, beberapa tokoh nasional yang mendapat kepercayaan untuk ikut menjalankan roda pemerintahan adalah Ir. Soekarno, Mr. Suwandi, dr. Abdul Rasyid, Prof. Dr. Supomo, Mochtar bin Prabu Mangkunegoro, Mr. Muh, Yamin, Prawoto Sumodilogo, dan sebagainya.

Bahkan, kesempatan untuk duduk dalam Badan Pertimbangan Pusat (Chuo Sangi In), semacam Volksraad pada zaman Belanda semakin terbuka.

0 komentar:

Posting Komentar