Just_Hanny

Together learning, Together knowing! Welcome! BSE book and my own writes :)

Minggu, 26 Februari 2012

Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah sebagai berikut:
a. Pembubaran Konstituante.
b. Pemberlakuan kembli UUD 1945 dan tidak berlakunya UUDS 1950.
c. Pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

Tanggapan terhadap Dekrit Presiden :
a. Sebagian besar masyarakat mendukung penetapan dekrit oleh Presiden Soekarno.
b. Kasad memerintahkan kepada seluruh anggota TNI untuk melaksanakan dan mengamankan pelaksanaan dekrit tersebut.
c.Mahkamah Agung membenarkan dekrit tersebut,
d.DPR secara aklamasi menyatakan kesediaannya untuk terus bekerja sesuai dengan ketentuan UUD 1945. Pernyataan DPR ini disampaikan dalam sidang tanggal 22 Juli 1959.


Pembentukan MPRS
Sebelum ada MPR yang tetap sesuai dengan UUD 1945, Presiden Soekarno membentuk MPRS berdasarkan Penetapan Presiden No. 2 Tahun 1959.
Keanggotaan MPRS terdiri dari 261 orang anggota DPR, 94 orang anggota Utusan Daerah, dan 200 orang anggota Wakil Golongan. Susunan pimpinan MPRS adalah sebagai berikut:
Ketua : Chaerul Saleh.
Wakil Ketua : Mr. Ali Sastroamidjojo.
Wakil Ketua : K.H. Idham Khalid.
Wakil Ketua : D.N. Aidit.
Wakil Ketua : Kolonel Wiluyo Puspoyudo.


Pembentukan DPAS
DPAS dibentuk dengan berdasarkan Penetapan Presiden No. 3 Tahun 1959. Beberapa hal yang diketahui berkaitan dengan Penetapan Presiden tersebut seperti:
a. Anggota DPAS diangkat dan diberhentikan oleh Presiden;
b. Anggota DPAS berjumlah 45 orang, yang terdiri dari 12 orang wakil golongan politik, 8 orang utusan daerah, 24 wakil golongan
dan satu orang ketua;
c. Tugas DPAS adalah memberi jawaban atas pertanyaan presiden dan mengajukan usul kepada
pemerintah;
d. DPAS dipimpin oleh presiden sebagai ketua;
e. Sebelum memangku jabatan, Wakil Ketua dan anggota DPAS mengangkat sumpah/janji di hadapan presiden;
f. DPAS dilantik pada pada tanggal 15 Agustus 1945.

0 komentar:

Posting Komentar