1. Perlundungan secara konstitusional atas hak - hak warga negara
2. Badan kehakiman atau peradilan yang bebas tidak memihak
3. Pemilihan umum yang bebas
4. Kebebasan menyatakan pendapat
5. Kebebasan untuk berorganisasi & beropsisi
6. Pendidikan Kewarganegaraan
Senin, 11 April 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar