Just_Hanny

Together learning, Together knowing! Welcome! BSE book and my own writes :)

Selasa, 31 Januari 2012

Proses dalam Ginjal

1. Filtrasi (Penyaringan)
Proses ini terjadi di glomerulus. Cairan yang tersaring ditampung oleh simpai Bowman. Cairan tersebut tersusun oleh urea, glukosa, air, ion-ion anorganik seperti natrium kalium, kalsium, dan klor. Darah dan protein tetap tinggal di dalam kapiler darah karena tidak dapat menembus pori–pori glomerulus.Cairan yang tertampung di simpai Bowman disebut urine primer. Selama 24 jam darah yang tersaring dapat mencapai 170 liter.

2. Reabsorbsi (Penyerapan Kembali)
Proses ini terjadi di tubulus kontortus proksimal. Proses yang terjadi adalah penyerapan kembali zatzat
yang masih dapat diperlukan oleh tubuh. Zat yang diserap kembali adalah glukosa, air, asam amino dan ion-ion anorganik. Sedangkan urea hanya sedikit diserap kembali. Cairan yang dihasilkan dari proses reabsorbsi disebut urine sekunder.

3. Augmentasi (Pengumpulan)
Proses ini terjadi di tubulus kontortus distal dan juga di saluran pengumpul. Pada bagian ini terjadi pengumpulan cairan dari proses sebelumnya. Di bagian ini juga masih terjadi penyerapan ion natrium, klor serta urea. Cairan yang dihasilkan sudah berupa urine sesungguhnya, yang kemudian disalurkan ke
rongga ginjal. Urine yang sudah terbentuk dan terkumpul di rongga ginjal dibuang keluar tubuh melalui ureter,
kandung kemih dan uretra. Proses pengeluaran urine disebabkan oleh adanya tekanan di dalam kandung kemih. Tekanan pada kandung kemih selain disebabkan oleh pengaruh saraf juga adanya kontraksi otot perut dan organorgan yang menekan kandung kemih.Jumlah urine yang dikeluarkan dalam sehari ratarata
1-2 liter, tetapi dapat berubah tergantung dari jumlah cairan yang masuk. Urine yang normal berwarna
bening orange pucat tanpa endapan, baunya tajam (pesing), sedikit asam terhadap lakmus (pH 6).

Resensi Buku

Resensi adalah menilai atau menimbang kelebihan
dan kekurangan buku.
Sebuah resensi harus memuat hal-hal sebagai berikut.
1. Data buku atau identitas buku
a. Judul buku
b. Penulis atau pengarang
c. Nama penerbit
d. Cetakan dan tahun terbit
e. Tebal buku dan jumlah halaman

2. Judul Resensi
Judul resensi boleh sama dengan judul buku, tetapi tetap dalam konteks
buku itu.


3. Ikhtisar Isi Buku
Dalam meresensi buku, seorang peresensi harus menulis buku yang
hendak diresensi.
Ikhtisar adalah bentuk singkat dari suatu karangan atau rangkuman.
Ikhtisar merupakan bentuk singkat karangan yang tidak
mempertahankan urutan karangan atau buku asli, sedangkan ringkasan
harus sesuai dengan urutan karangan atau buku aslinya.
Adapun hal-hal yang harus diperhatikan dalam membuat ikhtisar isi
buku adalah sebagai berikut.
a. Membaca naskah/buku asli
Penulis ikhtisar harus membaca buku asli secara keseluruhan untuk
mengetahui gambaran umum, maksud, dan sudut pandang
pengarang.
b. Mencatat gagasan pokok dan isi pokok setiap bab
c. Membuat reproduksi atau menulis kembali gagasan yang dianggap
penting ke dalam karangan singkat yang mempunyai satu kesatuan
yang padu.

4. Kelebihan dan Kekurangan Buku
Penulis resensi harus memberikan penilaian mengenai kelebihan dan
kelemahan buku yang disertai dengan ulasan secara objektif.

5. Kesimpulan
Penulis resensi harus mengemukakan apa yang diperolehnya dari buku
yang diresensi dan imbauan kepada pembaca. Jangan lupa cantumkan
nama kamu selaku peresensi.

Perhatikan contoh resensi berikut!
Judul : Pesona Barat: Analisa Kritis-Historis tentang Kesadaran Warna
Kulit di Indonesia
Penulis : Vissia Ita Yulianto
Penerbit: Jalasutra, Yogyakarta
Cetakan : 1, 2007
Tebal : xvii+170 halaman

Senin, 30 Januari 2012

Arti Warna dalam Peta Umum












a. Warna Hijau
Warna hijau menunjukkan suatu daerah yang memiliki ketinggian kurang dari 200 m. biasanya bentuk muka bumi yang terdapat pada ketinggian <200m didominasi olah dataran rendah. Dataran rendah di Jawa terdapat di sepanjang pantai utara dan pantai selatan.

b. Warna Hijau Muda
Warna hijau muda menunjukkan suatu daerah yang memiliki ketinggian antara 200-400 m di atas permukaan laut. Bentuk muka bumi yang ada di daerah ini berupa daerah yang landai dengan disertai bentuk-bentuk muka bumi bergelombang dan bukit. Penyebaran bentuk muka ini hampir menyeluruh di atas dataran rendah

c. Warna Kuning
Warna kuning menunjukkan suatu daerah yang memiliki ketinggian antara 400-1000 m di atas permukaan laut. Bentuk muka bumi yang ada di daerah ini didominasi oleh dataran tinggi dan perbukitan dan pegunungan rendah. Penyebaran dari bentuk muka bumi ini berada di bagian tepi- tengah dari Provinsi Jawa tengah dan paling luas di sebelah tenggara Kabupaten Sukoharjo.

d. Warna Coklat Muda
Warna coklat muda menunjukkan daerah yang mempunyai ketinggian antara 1000-1500 m di atas permukaan air laut. Bentuk muka bumi yang dominan di daerah ini berupa pegunungan sedang disertai gunung-gunung yang rendah. Penyebaran dari bentuk muka ini berada di bagian tengah dari Jawa Tengah,
seperti di sekitar Bumiayu, Banjarnegara, Temanggung, Wonosobo. Salatiga dan Tawangmangu.

e. Warna Coklat
Warna coklat menunjukkan daerah yang mempunyai ketinggian lebih dari 1500 m di atas permukaan air laut. Bentuk muka bumi di daerah ini didominasi oleh gunung-gunung yang relatif tinggi. Penyebaran dari gunung-gunung tersebut sebagian besar di bagian tengah dari Jawa Tengah.

f. Warna Biru Keputihan
Warna biru menunjukkan warna kenampakan perairan. Warna biru keputihan menunjukkan wilayah perairan yang kedalamannya kurang dari 200 m. Bentuk muka bumi dasar laut di wilayah ini didominasi oleh bentuk lereng yang relatif landai. Zone di wilayah ini disebut dengan zona neritik. Penyebaran dari zona ini ada di sekitar pantai. Di wilayah perairan darat warna ini menunjukkan danau atau rawa. Di Wonogiri terdapat Waduk Gajahmungkur, di Bawen terdapat Rawapening, di sekitar Kebumen terdapat waduk Wadaslinang
dan Sempor dan masih ada beberapa wadu kecil lainnya.


g. Warna Biru Muda
Warna Biru muda menunjukkan wilayah perairan laut yang mempunyai kedalaman antara 200-2000 m. Bentuk muka bumi dasar laut di wilayah ini didominasi oleh bentukan lereng yang relative terjal. Wilayah ini merupakan kelanjuitan dari zona neritik. Namun wilayah ini tidak tergambar dalam peta umum.

h. Warna Biru Tua
Warna biru tua menunjukkan wilayah perairan laut dengan kedalaman lebih dari 2000 m. Bentuk muka bumi dasar laut di sekitar P. Bali pada kedalaman >2000 m sulit untuk diketahui dan tidak bisa diinterprestasikan dari peta. Namun biasanya bentuk muka bumi pada laut dalam dapat berupa dataran, lubuk laut, drempel dan palung laut. Bentuk muka bumi seperti ini juga tidak tergambar dalam peta umum.

Penyimpangan SosiaL

2. Bentuk-Bentuk Penyakit Sosial
Sebagaimana telah disebutkan, perjudian, tawuran antar pelajar, alkoholisme,
penyalahgunaan Napza, pelacuran dikategorikan sebagai penyakit sosial. Bentuk-bentuk
penyakit sosial tersebut menimbulkan dampak negatif bagi invidu yang melakukan dan
masyarakat sekitarnya.

a. Perjudian
Perjudian merupakan salah satu bentuk penyakit sosial. Perjudian sudah ada di muka
bumi ini beribu-ribu tahun yang lalu. Dalam bermain pun kadang-kadang kita tanpa sadar
telah melakukan perbuatan yang mengandung unsur perjudian secara kecil-kecilan. Misalnya,
dalam bermain kelereng, lempar dadu, bermain kartu, dan sebagainya siapa yang menang
akan mendapatkan hadiah tertentu, yang kalah akan memberikan atau melakukan sesuatu
sesuai kesepakatan. Semua itu menunjukkan bahwa dalam permainan tersebut ada unsur
perjudian. Ada sesuatu yang dipertaruhkan dalam permainan itu.
Dari uraian singkat tadi, lalu apa sebenarnya definisi perjudian itu. Kalian ada yang tahu?
Mari cermati definisi perjudian berikut ini. Perjudian adalah pertaruhan dengan sengaja, yaitu
mempertaruhkan suatu nilai atau sesuatu yang dianggap nilai, dengan menyadari adanya
sebuah resiko dan harapan terterntu pada peristiwa permainan, pertandingan, perlombaan
dan kejadian-kejadian yang belum pasti hasilnya.
Perjudian merupakan penyakit sosial yang sangat buruk. Kalian pasti sudah tahu bahwa
tidak ada orang yang kaya karena berjudi. Justru banyak orang jatuh menjadi miskin karena
judi.
Jenis judi bermacam-macam dari yang bersifat sembunyi-sembunyi sampai yang bersifat
terbuka. Yang sembunyi-sembunyi misalnya Togel (totohan gelap), adu ayam jago, permainan
kartu dengan taruhan sejumlah uang. Sedangkan judi yang terbuka, misalnya kuis dengan
SMS dengan sejumlah hadiah uang atau barang.
Perbuatan judi merupakan perilaku yang melanggar terhadap kaidah-kaidah, nilai-nilai,
dan norma-norma yang ada dalam masyarakat. Pelanggaran ini tidak saja hanya pada adat
dan kebiasaan masyarakat, tetapi juga melanggar norma hukum. Bagi individu atau kelompok
yang melakukan perjudian, maka akan mendapat sanksi baik oleh masyarakat maupun berupa
sanksi hukum. Sanksi masyarakat misalnya dikucilkan oleh masyarakat, dipergunjingkan,
tidak dihargai dan lain sebagainya. Sedangkan secara hukum perjudian merupakan
pelanggaran terhadap KUHP yang harus dipertanggungjawabkan di pengadilan.

b. Tawuran Antar Pelajar
Para siswa, kalian pasti sering mendengar adanya tawuran di kalangan pelajar. Pada
umumnya, tawuran terjadi karena masalah-masalah sepele seperti penghinaan terhadap
seseorang, masalah pertemanan, rebutan pacar, akibat narkoba, alkoholisme, dan lain
sebagainya. Dari permasalahan antar individu kemudian melebar menjadi solidaritas

kelompok yang pada gilirannya menimbulkan tawuran masal. Perkelahian antar pelajar merupakan
masalah serius mengingat siswa adalah peserta didik yang harus tunduk pada kaidah-kaidah yang berlaku dalam masyarakat maupun di sekolah. Terhadap perilaku yang meresahkan ini, maka akan dikenakan sanksi oleh masyarakat, sekolah, ataupun sanksi hukum jika terkait dengan pelanggaran terhadap KUHP. Tawuran
antar pelajar adalah perbuatan yang sangat tidak pantas dilakukan oleh para pelajar. Tugas para pelajar adalah belajar, bukan tawuran atau berkelahi.

c. Penyalahgunaan Napza
Napza adalah singkatan dari Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif lainnya. Napza
merupakan zat atau obat-obatan yang berpengaruh terhadap susunan syaraf atau otak.
Napza apabila disalahgunakan pemakaiannya akan menimbulkan ketagihan atau addiction
dan merusak, menimbulkan ketidakmampuan dalam fungsi sosial, pekerjaan, dan sekolah.
Para siswa, betapa berbahayanya penyalahgunaan Napza.
Orang yang menyalahgunakan Napza, pada umumnya karena rasa keingintahuan dan
keinginan untuk mencoba, apakah karena pengaruh pergaulan, pemaksaan, atau kehendak
sendiri untuk merasakannya yang pada akhirnya menjadi kebiasaan dan meneruskannya.
Akibat yang ditimbulkan sangat kompleks karena Napza dapat merusak kecakapan sosial,
kepribadian, pola pikir yang ingin serba cepat, longgarnya norma, dan gangguan fisik seperti
tubuh semaik kering, suka gemetaran, dan tidur siang sementara malam hari begadang.
Penderita ketergantungan NAPZA akhirnya tidak lagi memiliki nilai-nilai moral dan
kecakapan sosial sebagaimana layaknya orang-orang normal.
Sementara dampak pada fisik tampak sangat jelas seperti tubuh menjadi kurus; muka
pucat, merah, layu, cekung, bibir hitam pucat; tangan dan lengan bekas tusukan jarus seperti
gigitan nyamuk, bengkak dan merah; bicara cadel (tidak jelas); keadaan kurang terurus, kumal
dan dekil; serta susah buang air besar dan kecil. Sementara itu keadaan emosi sangat sensitif
seperti mudah marah dan sedih; mudah tersinggung; merasa resah dan cemas; perasaan
tidak menentu kadang riang kadang murung; merasa rendah diri dan tidak punya keyakinan
diri; cepat curiga, merasa malu dan mudah kecewa; serta apabila berjanji mudanh ingkar.
Dampak lain yang sangat destruktif adalah pada perubahan pola pikir yang tidak umum, tidak
sempurna dan tidak logis; perilaku yang tidak wajar; keadaan sosial yang tidak lagi dengan
kecakapan; serta kebiasaan-kebiasaan lain yang jelek seperti mengusap muka, menggarukgaruk
kepala, merokok tidak putus-putus, tidur sewaktu duduk, dan lain sebagainya.



Perubahan perilaku yang kelihatan mencolok, antara lain meninggalkan ibadah, suka
berbohong, membolos sekolah, suka mencuri, dan seks bebas. Selain itu juga akibat-akibat
negatif lain, seperti malas, suka melawan, merusak barang, atau bahkan mencuri.
Dapat dibayangkan tatkala anak keluarga miskin menjadi korban barang setan itu,
padahal harganya sangat mahal. Dari mana mereka memperoleh uang untuk membelinya
kalau tidak melakukan tindak kriminal, seperti mencuri, menodong, merampok, lalu yang
wanita menjual diri dan sebagainya.
Dampaknya, Napza telah membuat generasi muda kehilangan masa depan mereka,
mengingat penyalahgunaan Napza memiliki dampak yang sangat merusak baik bagi dirinya
maupun lingkungannya. Oleh karena itu sangatlah wajar manakala muncul fakta baru bahwa
Napza menimbulkan segudang masalah, baik masalah pelacuran, kriminal, dan bahkan
paling berpotensi menularkan penyakit HIV Aids yang akhir-akhir ini sangat merebak dalam
masyarakat Indonesia.
Penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang adalah jenis penyakit sosial yang
cukup berat. Selain melanggar kode etik masyarakat, perilaku ini juga melanggar hukum.
Penggunaan narkotika telah diatur dalam aturan formal sehingga tidak boleh disalahgunakan.
Bagi yang menyalahgunakan narkoba, maka akan mendapatkan sanksi hukum sesuai dengan
keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkoba tersebut. Dalam hal ini misalnya sebagai
produsen, pengedar, maupun pemakai akan mendaptkan hukuman yang berbeda-beda.
Sebagai pelajar kita harus berprinsip; “belajar yes, narkoba no”. Kita sebagai generasi muda
tentunya tidak ingin kehilangan masa depan bukan? Jika menginginkan hidup sempurna,
wajar, dan sukses maka jauhilah narkoba dari kehidupan kita.

Jumat, 27 Januari 2012

PERJUANGAN BANGSA INDONESIA MEREBUT IRIAN BARAT

Pihak RIS menuntut agar masalah Irian Barat dirumuskan secara jelas pada bagian akhir dari isi KMB. Artinya, status Irian Barat sebagai sebuah sengketa (dispute) harus disebutkan secara eksplisit. Akhirnya, mengenai Irian Barat ini dirumuskan dalam rancangan Piagam Penyerahan Kedaulatan Pasal 2 yang isinya di antaranya menyebutkan bahwa:
“Mengingat kebutuhan pihak-pihak yang bersangkutan hendak mempertahankan
asas supaya semua perselisihan yang mungkin timbul di kemudian hari harus
diselesaikan dengan jalan patut dan rukun, maka status quo Karisidenan Irian Barat
(West Nieuw Guinea) tetap berlaku seraya ditentukan bahwa dalam waktu setahun
sesudah tanggal penyerahan kedaulatan kepada RIS masalah kedudukan
kenegaraan Irian Barat akan diselesaikan dengan jalan perundingan antara RIS
dengan Belanda.”
Setelah KMB kemudian diadakan perundingan secara langsung mengenai Irian Barat oleh kerajaan Belanda dengan RIS dalam hubungan Uni Indonesia Belanda. Dalam perundingan yang diselenggarakan tanggal 25 Maret sampai dengan 1 April 1950 di Jakarta, kedua delegasi sepakat membentuk Komisi Gabungan. Pada bulan Agustus Komisi tersebut membuat laporan, tetapi laporannya terpisah. Wakil-wakil Belanda membuat laporannya sendiri, demikian pula dari RIS membuat laporannya sendiri yang berbeda. Jelasnya kedua laporan tersebut belum memberikan perkembangan baru terhadap penyelesaian Irian Barat. Sementara itu Menteri Urusan Uni dan Seberang lautan Belanda, Mr. van Maarseveen menyatakan bahwa setelah satu tahun dari penyerahan kedaulatan kepada RIS, West Niew Guinea (Irian Barat) harus tetap di bawah Belanda. Ia berdalih bahwa pendapat tersebut didasarkan pada kepentingan rakyat Irian Barat
sendiri. Tanggal 4 Desember 1950 diadakan perundingan kembali di Den Haag. RI menawarkan konsesi-konsesi yang sangat luas kepada Belanda, asal Irian Barat diserahkan kepada Indonesia. Usulan pemerintah Indonesia tidak diterima oleh pemerintah Belanda. Penolakan Belanda didasarkan pada alasan bahwa Belanda merasa bertanggungjawab untuk memajukan rakyat Irian Barat dan rakyat Irian Barat akan menentukan pilihannya sendiri. Sebaliknya, alasan pemerintah Belanda tidak dapat diterima oleh delegasi Indonesia. Mengingat tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak, kemudian Belanda mengusulkan agar masalah Irian Barat diserahkan saja kepada Mahkamah Internasional di Den Haag. Dengan demikian, status Irian Barat akan ditentukan
oleh lembaga internasional tersebut. Usulan tersebut ditolak pihak Indonesia karena dipandang bukan jalan terbaik bagi Indonesia. Dalam keadaan sengketa yang demikian itu, pemerintah Belanda, dengan persetujuan parlemen telah memasukkan Irian Barat ke wilayah Kerajaan Belanda. Pemasukan itu dengan cara merubah Hindia Belanda (Nederlands Indie) menjadi Nederlands West Niew Guinea. Pemerintah Indonesia mencoba untuk menjajagi kemungkinan pemecahan masalah itu, namun Belanda tidak mau menempuh kompromi. Ini terbukti dengan adanya pernyataan Pemerintah Belanda di mukadapat berhasil. Meskipun akhirnya diketahui bahwa perundingan di Jenewa ternyata tidak menghasilkan titik temu yang diharapkan. Meskipun demikian bagi Indonesia
adalah suatu kemajuan, karena dunia internasional mengetahui dengan jelas, bahwa antara Indonesia dengan Belanda masih ada ganjalan masalah Irian Barat. Dengan kegagalan perundingan di Jenewa, maka pada Sidang Umum PBB ke-11 tahun 1956, diajukanlah lagi rancangan resolusi oleh 15 negara Asia-Afrika. Tetapi rancangan resolusi inipun akhirnya gagal, karena memperoleh dukungan suara kurang dari 2/3. Kegagalan itu merupakan bukti bahwa diplomasi Belanda untuk menentang resolusi tersebut sangat baik. Pada tahun 1956, hubungan diplomatik dan politik antara Indonesia dengan Belanda semakin panas. Selanjutnya pihak Indonesia melakukan politik konfrontasi di bidang politik dan ekonomi. Kalau pada tahun 1953, pihak Indonesia telah menghapus Misi Militer Belanda sebagai reaksi terhadap sikap keras Belanda yang
tidak mau mengadakan perundingan dengan Indonesia, maka pada tanggal 15 Februari 1956 Indonesia telah memutuskan secara sepihak hubungan Uni Indonesia Belanda. Kemudian disusul dengan pembatalan secara sepihak keseluruhan persetujuan KMB pada tanggal 2 Maret 1956.
Pada Sidang Umum PBB ke-12 tahun 1957, diulangi lagi rancangan resolusi mengenai Irian Barat. Kali ini yang mengajukan 21 negara. Rancangan yang diajukan hampir sama, ditambah meminta kepada Ketua Umum PBB untuk menjadi perantara. Indonesia terus melakukan pendekatan-pendekatan untuk memperoleh dukungan terhadap rancangan resolusinya itu. Tetapi pada akhirnya pada pemungutan resmi, suara dua pertiga tetap belum bisa diperoleh, yang berarti bahwa rancangan resolusi itu gagal kembali. Demikianlah, setelah mengalami kegagalan berkali-kali, maka Indonesia berpendapat bahwa jalan yang ditempuh melalui PBB bukan jalan yang menguntungkan. Sejak itu Indonesia menyatakan bahwa Indonesia tidak akan membawa persoalan Irian Barat ke Sidang Umum PBB lagi, dan akan mencari Jalan lain yang lebih tepat. Dengan sikap tegas Indonesia itu, maka pada Sidang Umum PBB ke-13 tahun 1958 tidak ada pembicaraan lagi tentang Irian Barat. Selanjutnya Indonesia berpendirian bahwa pada dasarnya pengembalian Irian Barat tergantung pada kekuatan nasional bangsa Indonesia sendiri. Sejak itulah dimulai penggalangan
kekuatan nasional yang kemudian menjadi “Politik Konfrontasi Pembebasan Irian Barat”. Untuk menggalang kekuatan nasional dalam rangka konfontrasi itu, maka pemerintah membentuk Front Nasional Pembebasan Irian Barat. Perusahaanperusahaan Belanda dikuasai oleh pemerintah Indonesia, dan kekuatan militer di sekitar Irian Barat mulai diperkuat. Sementara itu, di Indonesia telah terjadi pergantian UUD, ialah dari UUDS 1950 kembali ke UUD 1945 melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Ini berarti kekuasaan pemerintahan ada di tangan Presiden, yang dapat menentukan keputusan politik dengan cepat. Atas tindakan Indonesia yang tegas, Belanda mengimbangi dengan rencanapengintegrasian segenap potensi kekuatan nasional guna membebaskan Irian Barat. Dalam rapatnya tanggal 14 Desember 1961, DEPERTAN membentuk
Komando Tertinggi Pembebasan Irian Barat (KOTI PEMIRBAR). Panglima KOTI dijabat oleh Presiden Sukarno dan dibantu oleh ketiga Staf Angkatan: Darat, Laut, dan Udara. Dalam pidato di muka rapat akbar atau raksasa di Yogyakarta, pada tanggal 19 Desember 1961 Presiden Sukarno dalam rangka perjuangan pembebasan Irian Barat mencanangkan suatu komando, yang
dikenal sebagai Tri Komando Rakyat (Trikora). Sesudah itu dibentuklah Komando Mandala Pembebasan Irian Barat dipimpin oleh Mayor Jendral Suharto. Mulailah dilakukan operasi infiltrasi masuk ke daratan Irian Barat melalui laut dan udara. Pasukan Indonesia dan para sukarelawan dalam rombongan kecil masuk Irian Barat melalui laut dengan menggunakan perahu. Sampai bulan Agustus 1962 sudah banyak yang menyusup dan mengadakan persiapan untuk melakukan penyerangan yang menentukan. Operasi infiltrasi penerjunan dari udara merupakan kegiatan yang benar-benar heroik dan patriotik. Bayangkan, kemungkinan antara hidup dan mati bagi yang diterjunkan di hutan belantara Irian Barat adalah 50: 50. Jadi kemungkinan resiko untuk gugur sangatlah besar. Pembebasan Irian Barat merupakan pengorbanan yang luar biasa bagi para putraputri Indonesia. Kehadiran para sukarelawan Indonesia di bumi Irian Barat mendatangkan tekanan kepada pemerintah Belanda. Oleh karena itu, pemerintah Belanda setuju menyerahkan Irian Barat kepada Republik Indonesia secara bertahap. Untuk menyusun proses penyerahan, perlu dilaksanakan perjanjian di New York, Amerika Serikat yang direncanakan pada tanggal 15 Agustus 1962. Sebenarnya pemerintah Republik Indonesia sudah menyiapkan Operasi Jaya Wijaya untuk menyerbu Irian Barat secara besarbesaran, seandainya Belanda tidak mau menyerahkan Irian Barat dengan cepat dan baik-baik. Sukurlah, keadaan berjalan dengan damai, sehingga operasi Jaya Wijaya tidak sampai dilakukan. Sebab jika hal ini terjadi, maka akan memakan korban yang tidak sedikit, baik dari
pihak Belanda maupun dari pihak Indonesia. Rencana Operasi Jaya Wijaya merupakan suatu rencana yang menyeluruh dan terpadu. Seandainya tidak terjadi perundingan New
York, maka akan terjadi pertempuran besar-besaran di Irian Barat.